PBNU Mengeluarkan Instruksi Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel
PBNU mengeluarkan surat instruksi penegasan terkait larangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Surat resmi tersebut dikeluarkan dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 untuk memperjelas surat instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada tahun 2021.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan atau menangguhkan semua program kerja sama dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC) tetap berlaku hingga saat ini. Pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel juga telah ditegaskan kembali pada masa kepengurusan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Amin menyatakan bahwa larangan tersebut tidak pernah dicabut sejak 2021 dan masih berlaku hingga sekarang. Surat instruksi tersebut diperbarui setelah lima orang nahdliyin berkunjung ke Presiden Israel Isaac Herzog tanpa sepengetahuan PBNU. PBNU mengingatkan seluruh jajaran struktural NU, mulai dari pengurus wilayah hingga ke tingkat paling bawah, bahwa mereka terikat pada keputusan PBNU.
Mengenai konsekuensi organisasi bagi pelanggar surat edaran tersebut, Amin mengatakan bahwa PBNU akan memberikan pembinaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.