portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih

Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih

Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih

Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari PKB, yaitu Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Bawaslu meminta KPU untuk menetapkan ketiganya sebagai Anggota Legislatif Terpilih.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membacakan dua putusan dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan KPU dalam melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.

Bawaslu meminta KPU untuk menetapkan Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih sesuai dengan putusan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan yang menggantikan ketiga caleg tersebut.

Dengan demikian, Bawaslu telah memberikan keputusan yang jelas terkait dengan kasus ini dan meminta agar KPU mematuhi putusan tersebut.