portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Pengamat Hukum UGM Sebut MKMK Bisa Anulir Putusan MK Nomor 90

Pengamat Hukum UGM Sebut MKMK Bisa Anulir Putusan MK Nomor 90

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sedang menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yance Arizona, mengatakan bahwa MKMK dapat membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Yance Arizona menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sah karena terdapat pelanggaran etika dan pelanggaran prosedur hukum dalam pembuatannya.

Yance juga menyoroti bahwa dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, ini merupakan cacat administrasi yang mencerminkan lemahnya judicial governance di bawah kepemimpinan Ketua MK Anwar Usman.

Yance menyatakan bahwa putusan Nomor 90 dapat dibatalkan melalui persidangan ulang oleh majelis hakim yang baru. Setelah itu, majelis hakim konstitusi harus melakukan pemeriksaan ulang tanpa melibatkan hakim yang melanggar etika.

Di tempat lain, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam laporan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor dan 9 hakim konstitusi. Bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama pemeriksaan tersebut lengkap, termasuk rekaman CCTV dan keterangan pelapor dan terlapor.