Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024….
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024….