Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Ketiga sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi kode etik tersebut bisa berupa teguran, peringatan, atau pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat dilakukan dengan tidak hormat atau dengan hormat, dan bisa berupa pemberhentian sebagai anggota MK atau sebagai ketua MK. Untuk sanksi peringatan, variasinya dapat dimulai dari peringatan biasa hingga yang sangat keras. Sementara itu, sanksi terendah adalah teguran. Proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang dilaporkan masih terus berlanjut oleh MKMK. Pada Rabu, 1 November 2023 MKMK akan memeriksa tiga hakim lainnya.
Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…