Berita  

Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa dijatuhi kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Ketiga sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi kode etik tersebut bisa berupa teguran, peringatan, atau pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat dilakukan dengan tidak hormat atau dengan hormat, dan bisa berupa pemberhentian sebagai anggota MK atau sebagai ketua MK. Untuk sanksi peringatan, variasinya dapat dimulai dari peringatan biasa hingga yang sangat keras. Sementara itu, sanksi terendah adalah teguran. Proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang dilaporkan masih terus berlanjut oleh MKMK. Pada Rabu, 1 November 2023 MKMK akan memeriksa tiga hakim lainnya.

Exit mobile version