Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi instrumen yang sangat menguntungkan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, perampasan aset dari tindak pidana korupsi selama ini minim, meskipun kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp234 triliun antara 2019-2023. RUU Perampasan Aset dianggap dapat meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari korupsi sehingga bisa lebih efektif dalam menangani masalah tersebut. Dalam diskusi yang berjudul ‘Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset’, Wana menyampaikan pentingnya RUU tersebut untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Sesuai dengan informasi dari sumber link terkait, RUU tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem perampasan aset yang sebelumnya dinilai multitafsir. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa menjadi lebih efektif dan transparan dalam mengatasi masalah tersebut.
Manfaat RUU Perampasan Aset dalam Pemulihan Kerugian Negara

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…
Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD)…