Berita  

Manfaat RUU Perampasan Aset dalam Pemulihan Kerugian Negara

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi instrumen yang sangat menguntungkan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, perampasan aset dari tindak pidana korupsi selama ini minim, meskipun kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp234 triliun antara 2019-2023. RUU Perampasan Aset dianggap dapat meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari korupsi sehingga bisa lebih efektif dalam menangani masalah tersebut. Dalam diskusi yang berjudul ‘Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset’, Wana menyampaikan pentingnya RUU tersebut untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Sesuai dengan informasi dari sumber link terkait, RUU tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem perampasan aset yang sebelumnya dinilai multitafsir. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa menjadi lebih efektif dan transparan dalam mengatasi masalah tersebut.

Source link

Exit mobile version