Pencurian Lempar Bola di Halte Rasuna Said: Fakta Polisi Terungkap

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kejadian terjadi ketika pelaku bekerja sama untuk mencuri barang korban secara estafet. Pada hari kejadian, petugas dan warga berhasil menangkap salah satu pelaku di Halte Karet Sudirman. Pelaku membuka resleting tas korban dan mengambil dua ponsel. Modus operandi pelaku terbilang unik karena bekerja secara tim, membagi tugas dengan cerdas. Setelah barang curian dikumpulkan, pelaku yang berperan sebagai penadah menjualnya. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam penangkapan pelaku dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary.

Source link

Exit mobile version