Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menyampaikan hak angket. Hal ini dikatakan Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Tamliha mengatakan bahwa jika ada temuan dan pertemuan yang telah direncanakan sejak awal oleh Presiden dalam kasus tersebut, maka hak angket dapat digunakan. Tamliha menjelaskan bahwa dasar pengajuan hak angket tersebut adalah jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres. Tamliha juga menambahkan bahwa proses pengajuan hak angket membutuhkan waktu yang lama, sekitar enam bulan. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa secara kalkulatif hal tersebut memungkinkan dilakukan. Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, juga mengajukan hak angket terhadap lembaga MK dalam rapat paripurna DPR.
Politikus PPP Sebut Putusan MKMK Bisa Jadi Pintu Masuk Hak Angket, jika…
Read Also
Recommendation for You
Pendiri KAHMI Australia Abbadi Said Thalib bertemu dengan Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue…
PARIGI MOUTONG – Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali berkomitmen bahwa ke depannya…
loading… Atlet Jawa Tengah berhasil meraih 51 medali pada hari pertama gelaran Pekan Paralimpiade Nasional…
Talkshow bertajuk ‘Pilkada Serentak Adalah Harapan Buruh Sejahtera?’ di aula DPTP PKS, Jakarta, Senin (7/10/2024)….
Sebanyak 732 Anggota MPR periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah…