Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menyampaikan hak angket. Hal ini dikatakan Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Tamliha mengatakan bahwa jika ada temuan dan pertemuan yang telah direncanakan sejak awal oleh Presiden dalam kasus tersebut, maka hak angket dapat digunakan. Tamliha menjelaskan bahwa dasar pengajuan hak angket tersebut adalah jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres. Tamliha juga menambahkan bahwa proses pengajuan hak angket membutuhkan waktu yang lama, sekitar enam bulan. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa secara kalkulatif hal tersebut memungkinkan dilakukan. Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, juga mengajukan hak angket terhadap lembaga MK dalam rapat paripurna DPR.
Politikus PPP Sebut Putusan MKMK Bisa Jadi Pintu Masuk Hak Angket, jika…

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….