Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) pada Kamis (30/11/2023). KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Menurut Asep, Gazalba menerima uang sebesar Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diduga digunakan Gazalba untuk membeli aset properti, seperti rumah dan tanah. KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Home
Berita
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….