Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) pada Kamis (30/11/2023). KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Menurut Asep, Gazalba menerima uang sebesar Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diduga digunakan Gazalba untuk membeli aset properti, seperti rumah dan tanah. KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Home
Berita
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Read Also
Recommendation for You
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengetahui alasan Presiden Prabowo Subianto menggembleng…
loading… Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN Halilul Khair menyebut adanya ketidakselarasan antara UU Pemda…
BANGGAI – Ribuan warga memadati lapangan di Desa Sumber Mulia, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai…
Para Menteri, Wamen, Kepala Badan, Utusan Khusus, hingga Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto kembali menjalani…
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih perdana di Istana Negara, Jakarta, Rabu…