portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo

KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) pada Kamis (30/11/2023). KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Menurut Asep, Gazalba menerima uang sebesar Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diduga digunakan Gazalba untuk membeli aset properti, seperti rumah dan tanah. KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version