Berita  

Paulus Tannos: Lepas Kewarganegaraan dan Implikasinya

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, telah dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Meski demikian, status kewarganegaraan Tannos masih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Supratman, Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pelepasan kewarganegaraan, meskipun Dirjen AHU sudah meminta untuk melengkapinya. Supratman menegaskan bahwa Tannos masih berstatus WNI meskipun memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Dia juga menyatakan bahwa Tannos dilaporkan memiliki paspor negara sahabat. Saat ini, status kewarganegaraan Tannos sudah jelas, dan belum ada perkembangan terbaru terkait permohonan pelepasan kewarganegaraannya.