Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, telah dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Meski demikian, status kewarganegaraan Tannos masih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Supratman, Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pelepasan kewarganegaraan, meskipun Dirjen AHU sudah meminta untuk melengkapinya. Supratman menegaskan bahwa Tannos masih berstatus WNI meskipun memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Dia juga menyatakan bahwa Tannos dilaporkan memiliki paspor negara sahabat. Saat ini, status kewarganegaraan Tannos sudah jelas, dan belum ada perkembangan terbaru terkait permohonan pelepasan kewarganegaraannya.
Paulus Tannos: Lepas Kewarganegaraan dan Implikasinya

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….