Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah terungkapnya perkara tersebut dan terpenuhinya alat bukti yang cukup. Menurut Qohar, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, ahli, dokumen resmi yang disita, serta bukti-bukti lain yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Identitas para tersangka antara lain Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Fitstop and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Dirut PT Pertamina Internasional Civic, VP Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional, Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Komisaris Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak. Tindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Identitas 7 Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….