Komisi III DPR RI sedang mengkritisi pengamanan jaksa dari TNI-Polri yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Mereka berharap aturan tersebut tidak bersifat permanen. Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti bahwa sistem hukum saat ini sebenarnya telah mengatur dengan baik mengenai kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga. Hinca mengungkapkan bahwa jaksa telah memiliki pengamanan yang cukup dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini. Meskipun ada pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto, Hinca berharap perlindungan terhadap jaksa dari unsur TNI-Polri tidak berlangsung terlalu lama. Hal ini disampaikan Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa: Reaksi Komisi III DPR

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…