Berita  

Meringankan Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis Penjara Selama 7,5 Tahun

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, telah divonis hukuman penjara selama 7,5 tahun karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama tahun 2017-2023. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mempertimbangkan bahwa Prasetyo adalah seorang yang sudah lanjut usia, berusia 66 tahun pada tahun 2025, yang merupakan faktor meringankan. Selain itu, ia juga dinilai bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi tersebut.

Source link