Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, telah divonis hukuman penjara selama 7,5 tahun karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama tahun 2017-2023. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mempertimbangkan bahwa Prasetyo adalah seorang yang sudah lanjut usia, berusia 66 tahun pada tahun 2025, yang merupakan faktor meringankan. Selain itu, ia juga dinilai bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi tersebut.
Meringankan Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis Penjara Selama 7,5 Tahun

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…