Hakim perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang putusan atau vonis Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) sebaiknya diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang legal atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Gumarang menekankan pentingnya pengujian kebijakan Tom melalui PTUN sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diketahui apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan tindakan yang sah.
Pentingnya Prinsip Kehati-hatian Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…