Berita  

Pentingnya Prinsip Kehati-hatian Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Hakim perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang putusan atau vonis Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) sebaiknya diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang legal atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Gumarang menekankan pentingnya pengujian kebijakan Tom melalui PTUN sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diketahui apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan tindakan yang sah.

Source link

Exit mobile version