Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan hakim didasari oleh bukti yang menunjukkan keterlibatan Tom dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa hakim memutuskan untuk tidak memvonis bebas Tom Lembong karena fakta-fakta yang terbukti sesuai dengan Pasal 2 UU Tipikor. Meskipun tuntutan hukuman yang diajukan adalah 7 tahun penjara, hakim memberikan vonis sebesar 4,5 tahun penjara karena kesesuaian dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Tom Lembong telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis ini.
Pakar Hukum: Bukti Jaksa dalam Vonis Tom Lembong

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….