Berita  

Pakar Hukum: Bukti Jaksa dalam Vonis Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan hakim didasari oleh bukti yang menunjukkan keterlibatan Tom dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa hakim memutuskan untuk tidak memvonis bebas Tom Lembong karena fakta-fakta yang terbukti sesuai dengan Pasal 2 UU Tipikor. Meskipun tuntutan hukuman yang diajukan adalah 7 tahun penjara, hakim memberikan vonis sebesar 4,5 tahun penjara karena kesesuaian dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Tom Lembong telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis ini.

Source link

Exit mobile version