Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa ini diterbitkan setelah pertimbangan yang matang dan pengawasan dari MUI pusat, dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk ahli kesehatan dan masyarakat yang terdampak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan sound horeg memiliki dampak negatif pada kesehatan seseorang. Menurutnya, kekuatan suara yang dihasilkan oleh sound horeg melebihi kemampuan pendengaran manusia, dan hal ini berdampak nyata pada kesehatan. Dalam konteks ini, MUI mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tindakan ini diambil setelah pertimbangan yang seksama dan pengawasan dari pihak berwenang, sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dampak Negatif Sound Horeg pada Lingkungan dan Kesehatan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….