Berita  

Dampak Negatif Sound Horeg pada Lingkungan dan Kesehatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa ini diterbitkan setelah pertimbangan yang matang dan pengawasan dari MUI pusat, dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk ahli kesehatan dan masyarakat yang terdampak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan sound horeg memiliki dampak negatif pada kesehatan seseorang. Menurutnya, kekuatan suara yang dihasilkan oleh sound horeg melebihi kemampuan pendengaran manusia, dan hal ini berdampak nyata pada kesehatan. Dalam konteks ini, MUI mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tindakan ini diambil setelah pertimbangan yang seksama dan pengawasan dari pihak berwenang, sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link

Exit mobile version