Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dapat disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara. Menurutnya, bendera tersebut tidak termasuk dalam kategori bendera terlarang seperti bendera separatisme atau dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Willy menekankan bahwa selama tidak ada tindakan melecehkan terhadap Merah Putih, seperti menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka hal tersebut bukanlah pelanggaran serius. Menyikapi fenomena ini, Willy mengajak publik untuk merespons secara proporsional dan menghindari terperangkap dalam provokasi. Sebagai contoh, dia menyatakan bahwa seperti membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu, respons terhadap situasi ini juga harus tetap proporsional. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil harus seimbang dan tidak melanggar prinsip-prinsip yang ada.
Pengibaran Bendera One Piece: Mito atau Tindakan Melecehkan?
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….