Komisi VIII DPR RI sedang meninjau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun belum dapat disahkan dalam waktu dekat karena mereka masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Anggota Komisi VIII, Dini Rahmania, menjelaskan bahwa RUU tersebut telah mencapai Tahap II di Baleg DPR RI dan proses legislasi masih dalam tahap berlangsung. Harapan dari revisi ini adalah mengubah secara total tata kelola haji dengan layanan yang lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji). Skema baru dalam RUU ini akan memisahkan fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji dikelola dengan amanah dan investasi strategis yang kembali untuk kepentingan jemaah. Komisi VIII berharap perubahan ini akan membawa perbaikan menyeluruh pada sistem yang selama ini memiliki banyak kendala.
RUU Haji dan Umrah Ditunda, DPR Menunggu DIM dari Pemerintah

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….