Berita  

RUU Haji dan Umrah Ditunda, DPR Menunggu DIM dari Pemerintah

Komisi VIII DPR RI sedang meninjau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun belum dapat disahkan dalam waktu dekat karena mereka masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Anggota Komisi VIII, Dini Rahmania, menjelaskan bahwa RUU tersebut telah mencapai Tahap II di Baleg DPR RI dan proses legislasi masih dalam tahap berlangsung. Harapan dari revisi ini adalah mengubah secara total tata kelola haji dengan layanan yang lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji). Skema baru dalam RUU ini akan memisahkan fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji dikelola dengan amanah dan investasi strategis yang kembali untuk kepentingan jemaah. Komisi VIII berharap perubahan ini akan membawa perbaikan menyeluruh pada sistem yang selama ini memiliki banyak kendala.

Source link

Exit mobile version