Berita  

{Keterlambatan karena Covid-19: Pandemi Mengubah Rencana}

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tidak dieksekusi karena terkendala pandemi Covid-19. Pada saat itu, Anang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ketika Silfester Matutina divonis bersalah pada 2019. Silfester Matutina telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi karena saat itu juga keberadaannya tidak diketahui. Anang menyatakan bahwa kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk melakukan eksekusi karena adanya pandemi Covid-19. Penegakan hukum terhadap Silfester Matutina tertunda karena situasi yang mengharuskan pengurangan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus.

Source link