Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tidak dieksekusi karena terkendala pandemi Covid-19. Pada saat itu, Anang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ketika Silfester Matutina divonis bersalah pada 2019. Silfester Matutina telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi karena saat itu juga keberadaannya tidak diketahui. Anang menyatakan bahwa kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk melakukan eksekusi karena adanya pandemi Covid-19. Penegakan hukum terhadap Silfester Matutina tertunda karena situasi yang mengharuskan pengurangan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus.
{Keterlambatan karena Covid-19: Pandemi Mengubah Rencana}

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….