Gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang gagal diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang putusan dilakukan secara daring dan menolak gugatan tersebut. Dalam kasus ini, mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka. Pihak pengadilan menolak gugatan penggugat dan memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan.
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Alasan Penggugat Tak Banding

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…