Berita  

Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Alasan Penggugat Tak Banding

Gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang gagal diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang putusan dilakukan secara daring dan menolak gugatan tersebut. Dalam kasus ini, mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka. Pihak pengadilan menolak gugatan penggugat dan memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan.

Source link