Gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang gagal diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang putusan dilakukan secara daring dan menolak gugatan tersebut. Dalam kasus ini, mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka. Pihak pengadilan menolak gugatan penggugat dan memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan.
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Alasan Penggugat Tak Banding

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…