Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset sedang berlangsung dan ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya penyelesaian dua RUU ini sebagai respons terhadap harapan masyarakat. Dia berharap agar pembahasan RUU KUHAP akan diprioritaskan sebelum RUU Perampasan Aset, karena RUU KUHAP akan menjadi landasan bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset di masa depan. Sebuah langkah yang dianggap lebih baik untuk memastikan keselarasan antara kedua RUU tersebut.
DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…