Polri menarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Benar bahwa Ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Kevin Egananta sudah diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dua kali. Setelah ditemukannya unsur pidana, Kevin akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Selain Kevin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada tanggal 16 Oktober 2023.
Polri Tarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Recommendation for You
loading… PDIP menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi yang membela Kaesang dengan menyinggung…
Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, bersilaturahmi dengan Pengurus serta Kader DPW Partai Perindo…
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis…
Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi…