Polri menarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Benar bahwa Ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Kevin Egananta sudah diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dua kali. Setelah ditemukannya unsur pidana, Kevin akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Selain Kevin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada tanggal 16 Oktober 2023.
Polri Tarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Read Also
Recommendation for You
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengetahui alasan Presiden Prabowo Subianto menggembleng…
loading… Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN Halilul Khair menyebut adanya ketidakselarasan antara UU Pemda…
BANGGAI – Ribuan warga memadati lapangan di Desa Sumber Mulia, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai…
Para Menteri, Wamen, Kepala Badan, Utusan Khusus, hingga Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto kembali menjalani…
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih perdana di Istana Negara, Jakarta, Rabu…