Polri menarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Benar bahwa Ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Kevin Egananta sudah diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dua kali. Setelah ditemukannya unsur pidana, Kevin akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Selain Kevin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada tanggal 16 Oktober 2023.
Polri Tarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…