portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tentang penangkapan 14 WNI oleh Kepolisian Hong Kong. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong.

Informasi ini diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong pada tanggal 28 Mei 2024. Mereka diduga merupakan pekerja migran yang bekerja di sana.

Menurut Judha, 20 orang yang diamankan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kepolisian Hong Kong diharapkan segera memberikan rincian nama-nama mereka.

Judha menyatakan bahwa 14 WNI yang ditangkap merupakan pekerja migran yang diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. Rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan uang hasil kejahatan.

Dia juga mengimbau agar WNI di Hong Kong, khususnya pekerja migran, untuk berhati-hati terhadap modus pencucian uang. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh tawaran untuk membuka akun rekening bank secara online dan menggunakan akun tersebut untuk kegiatan yang tidak jelas.

Judha menegaskan bahwa terlibat dalam praktik pencucian uang merupakan pelanggaran hukum di Hong Kong. Oleh karena itu, WNI diharapkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Artikel ini disusun oleh Widya Michella Nur Syahida.

Exit mobile version