Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan praperadilan terkait status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dan telah didaftarkan dengan nomor perkara No: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana gugatan praperadilan telah dijadwalkan pada tanggal 21 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut akan dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto bersikeras melawan status hukumnya dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Hasto Kristiyanto: Praperadilan Status Tersangka KPK”

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…