Polisi Tangkap 37 Remaja Tawuran di Jakpus: Penemuan Menjanjikan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 37 remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua dari mereka bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan bahwa 35 remaja telah pulang setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan. Sementara itu, dua remaja dengan inisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Respati juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dari remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Polres Metro Jakarta Pusat akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tawuran serta dampak hukum dan sosialnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa tawuran hanya membawa kerugian dan bagi yang terlibat serta membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Orang tua juga diimbau untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Semua should come together to maintain a safe and peaceful environment for everyone.

Exit mobile version