Kejutan di Daftar Kepala Daerah Jabar 6 Februari 2025

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan melibatkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. Namun, di Provinsi Jawa Barat, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum dapat dilantik karena masih dalam proses sengketa hasil pemilu di MK.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini, yaitu Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, telah setuju untuk menunda pelantikan para kepala daerah tersebut hingga keputusan hukum yang final keluar. Terdapat sembilan sengketa terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta dua sengketa terkait pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masih dalam proses persidangan di MK.

Di antara daftar kepala daerah di Jawa Barat yang tertunda pelantikannya pada 6 Februari 2025, termasuk Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi), Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung), Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi), dan lainnya. Mereka harus menunggu keputusan final MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi. Keputusan MK akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut masih sah atau perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih tetap akan berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Prosesi ini akan dipimpin oleh Presiden RI dan bertujuan untuk memastikan kelancaran pemerintahan di tingkat daerah.

Exit mobile version