Mencabut uban sering dianggap sebagai solusi untuk menutupi tanda-tanda penuaan, namun dalam Islam, tindakan ini memiliki landasan hukum yang perlu dipahami. Uban dipandang sebagai cahaya bagi seorang Muslim, bahkan disebut akan menjadi penerang di hari kiamat. Hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh, seperti yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW. Pendapat ini juga dikuatkan oleh pandangan ulama dalam madzhab Syafi’i. Meski makruh, mencabut uban tidak berdosa namun lebih baik dihindari karena dianjurkan untuk tidak melakukannya. Di sisi lain, Islam memberikan alternatif bagi yang ingin menutupi uban dengan mewarnai rambut, asalkan bukan dengan warna hitam. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim diharapkan dapat menghargai tanda-tanda penuaan sebagai pengingat untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Mencabut Uban: Anjuran Rasulullah & Pandangan Ulama

Read Also
Recommendation for You
Kasur yang seharusnya menjadi tempat yang paling nyaman untuk beristirahat dapat berubah menjadi sarang kutu…
Osteoporosis adalah penyakit yang timbul akibat kerusakan jaringan tulang, mengakibatkan penipisan dan penurunan massa tulang…
Tidur seharusnya menjadi momen paling nyaman setelah seharian beraktivitas. Namun, pernahkah Anda merasa gatal, sulit…
Pada 21 September 2025, akan terjadi fenomena astronomi berupa Gerhana Matahari sebagian. Meskipun peristiwa ini…
Rambut hitam berkilau sering dianggap sebagai simbol kesehatan dan kecantikan alami. Namun, seiring bertambahnya usia…