Mencabut Uban: Anjuran Rasulullah & Pandangan Ulama

Mencabut uban sering dianggap sebagai solusi untuk menutupi tanda-tanda penuaan, namun dalam Islam, tindakan ini memiliki landasan hukum yang perlu dipahami. Uban dipandang sebagai cahaya bagi seorang Muslim, bahkan disebut akan menjadi penerang di hari kiamat. Hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh, seperti yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW. Pendapat ini juga dikuatkan oleh pandangan ulama dalam madzhab Syafi’i. Meski makruh, mencabut uban tidak berdosa namun lebih baik dihindari karena dianjurkan untuk tidak melakukannya. Di sisi lain, Islam memberikan alternatif bagi yang ingin menutupi uban dengan mewarnai rambut, asalkan bukan dengan warna hitam. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim diharapkan dapat menghargai tanda-tanda penuaan sebagai pengingat untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Exit mobile version