Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan mengenai gugatan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Prasetyo, tidak terdapat tugas yang tumpang tindih antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) seperti yang disebutkan dalam gugatan tersebut. Prasetyo menyatakan bahwa desain awal dari PCO dan KSP memastikan tidak adanya tugas yang bersinggungan. Meskipun demikian, Prasetyo mengakui belum melihat isi gugatan secara langsung dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Gugatan tersebut diajukan oleh Windu Wijaya terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO ke Mahkamah Agung (MA). Dalam gugatan tersebut, disebutkan adanya tumpang tindih dalam kewenangan antara PCO dan KSP terkait pengelolaan strategi komunikasi di lembaga kepresidenan serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi. Prasetyo menyampaikan bahwa masih perlu meneliti isi gugatan dengan lebih mendalam sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.