BPKH Limited dengan tanggap menindaklanjuti kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah membayarkan kompensasi langsung kepada jemaah yang terdampak. Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan dengan total nilai kompensasi mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar. Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia. Tindakan ini disambut baik oleh jemaah yang merasa dihargai atas perhatian yang diberikan. Ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan memberikan manfaat kepada semua pihak yang terlibat dalam layanan haji.
BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar Ke 42.000 Jemaah Haji

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…