Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, mengekspresikan kekecewaannya atas absennya Roy Suryo Cs dalam sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang karena pihak tergugat tidak hadir, dengan para tergugat termasuk pakar telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Sidang direncanakan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025. Setelah sidang, Paiman mengecam absennya Roy Suryo Cs dan berharap agar mereka taat pada aturan hukum yang berlaku dengan menghadiri sidang berikutnya. Paiman menyoroti bahwa Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang dan menekankan pentingnya kehadiran mereka untuk membela diri. Paiman menegaskan bahwa jika mereka tidak hadir dan divonis, mereka tidak bisa menyalahkan pihak yang mengajukan gugatan.
Tips Menghadapi Vonis Pengadilan: Jangan Menyalahkan Kami

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…