Kuasa hukum dari kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37) yang bernama Boyamin Saiman, memprotes sangkaan yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian. Menurut Boyamin, pihaknya sangat mendesak agar Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana diterapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian. Boyamin menekankan bahwa analisis mereka menuju ke arah pembunuhan berencana karena korban ditemukan dalam kondisi terlilit lakban. Menurutnya, jika para tersangka tidak berniat membunuh, mereka seharusnya tidak membuang korban dalam keadaan terikat lakban. Boyamin juga menjelaskan bahwa aksi menculik, mengancam, dan memukul korban menunjukkan adanya kemungkinan tindakan menghilangkan nyawa korban sebagai upaya menyembunyikan aksi kejahatan mereka. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar pasal pembunuhan berencana diterapkan kepada para tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, para tersangka hanya berniat menculik korban dan bukan membunuhnya, sehingga tidak diterapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula ketika korban ditemukan tewas di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan kondisi terlilit lakban hitam setelah sebelumnya diculik di Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan atas Kasus Penculikan Kacab Bank

Read Also
Recommendation for You
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan intensitas patroli kelilingnya dengan tujuan menjaga…
Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MA yang sengaja membakar rumah kontrakan di…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Timur, ketika seorang pria berinisial MA (29) membakar rumahnya…