Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) masih aktif melakukan pengejaran terhadap provokator lain yang terlibat dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, pihak kepolisian terus berupaya mencari pelaku yang melakukan penghasutan terhadap penjarahan tersebut, termasuk berkomunikasi dengan tim siber untuk melacak pelaku yang menghasut massa melalui media sosial.
Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya mencapai 15 orang, namun pihak penyidik masih terus memburu provokator yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini, proses hukum masih menunggu keputusan pimpinan. Selain itu, tim kepolisian juga telah berhasil menangkap seorang terduga provokator penjarahan rumah Uya Kuya, yang diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial dan disita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, guna mengungkap motif di balik kasus penjarahan ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan menegakkan keadilan dalam kasus tersebut.