portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

MK Tak Akan Intervensi MKMK dalam Tangani Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MK Tak Akan Intervensi MKMK dalam Tangani Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak akan mengintervensi Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam penyelesaian laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman Cs.

MK telah menunjukkan 3 tokoh menjadi anggota Majelis Kehormatan MK yakni Jimly Asshiddiqie dari unsur masyarakat, Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi aktif, dan Bintan Saragih dari unsur akademisi.

“Apalagi beliau-beliau ini termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini. Tidak mungkin lah beliau mudah terintervensi,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Enny menceritakan, Wahiduddin Adams merupakan pribadi yang religius. Bahkan, Wahiduddin Adams kerap menasehati menasehati Ketua MK Anwar Usman dengan keagamaan. “Tapi kalau mengintervensi saya kira sesuatu yang tidak, jangan sampai itu terjadi dan diharapkan memang tidak akan terjadi terkait dengan intervensi terhadap kerja dari Majelis Kehormatan MK,” ucapnya.

Saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima MK. Di antaranya, ada yang meminta agar Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dessenting oppinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berikut daftar laporan yang dihimpun:

1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan Capres Cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Diantaranya Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting oppinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.

(abd)

Exit mobile version