portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

MK Tidak Menerima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

MK Tidak Menerima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

MK tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Permohonan ini diajukan oleh Riko Andi Sinaga. Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.

“Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Usman.

Dalam sidang pendahuluan, Riko Andi Sinaga memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.

“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan, Kamis, (9/10/2023).

Untuk diketahui, pada Senin (23/10/2023) hari ini, terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres.

Exit mobile version