portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

16 Guru Besar Hukum Anggap Anwar Usman Sudah Tak Layak Jadi Ketua MK

Anwar Usman dianggap sudah tidak layak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan MK mengenai seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum 16 guru besar bidang hukum yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kurnia Ramadhana.

Kurnia menegaskan, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah negarawan yang harus memahami seluruh peraturan dan nilai etika. “Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK,” ucapnya saat mewakili 16 guru besar melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini terkait dengan putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Para guru besar ini merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara ini berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 11 gugatan hanya 1 yang dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Gugatan ini diduga untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi calon wakil presiden.

Sepekan setelah putusan MK dikabulkan, Gibran resmi diumumkan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Exit mobile version