portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Daftar 12 Pihak Laporkan Anwar Usman Cs terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Daftar 12 Pihak Laporkan Anwar Usman Cs terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sebanyak 12 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs, telah masuk ke dewan etik. Namun, saat sidang mendengarkan keterangan, hanya sembilan pihak yang hadir. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (26/10/2023). Tiga pihak hadir secara daring dan tiga lainnya tidak hadir. Berikut ini adalah daftarnya:

1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) melaporkan Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting opinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)
4. Perhimpunan Pemuda Madani melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)
6. Integrity Indrayana Center melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)

Exit mobile version