portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Alex Tirta Rampung Diperiksa 12 Jam soal Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta Rampung Diperiksa 12 Jam soal Safe House Firli Bahuri

Bos Alexis, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023). Alex diperiksa selama 12 jam dan menjawab sekitar 19 pertanyaan terkait penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga sebagai safe house Ketua KPK Firli Bahuri.

“Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ketua Harian PBSI mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.

“Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” katanya.

“Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta,” tambahnya.

Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri dan menganggapnya sebagai sahabat. “Saya sudah lama kenal dengan Beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya Beliau ini suka bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi menelusuri dugaan gratifikasi Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah itu disewa Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.

“Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Exit mobile version