portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Dilakukan Setelah Pemeriksaan Firli

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Dilakukan Setelah Pemeriksaan Firli

Gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga oleh pimpinan KPK segera dilakukan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan gelar perkara tersebut.

“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Kendati demikian, Ade tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ade menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023, nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ucapnya.

Ade pun kembali menegaskan, “Nanti akan kita update kembali, untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan.”

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut pada pekan depan. Surat pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI panggilannya pada tanggal 2 November 2023. Rencananya, Firli diperiksa pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 Pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Lantai 21 Gedung Promoter.

Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu, antara lain Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Sejumlah pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, juga diperiksa.

Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Exit mobile version